Wednesday, 25 October 2017

Suksesi negara secara hukum forex


A. KONSEPSI NEGARA Suksesi adalah pergantian mengenai tanggungjawab Negara atas perubahan-perubahan yang terjadi, baik perubahan pada pemerintahan maupun perubahan pada wilayah suatu Negara termasuk kedaulatannya. Pergantian Negara dengan istilah 8220 sucessão do estado 8221 mendapat kecaman dari ahli-ahli hukum Anglo saxão, karena istilah ini mengandung arti 8220 Saxonia Indo 8221. Selain itu, istilah 8220 sucessão do estado 8221 menunjuk pada hukum waris perdata yang dipergunakan dalam hukum internasional public. Dalam hal ini J. G.Starke berpendapat: 8220 nessa conexão, o termo "sucessão do Estado" 8221 é um termo incorreto, pois pressupõe que os análises do direito privado, onde o dwath ou a falência, o direito e as obrigações passam da extensão ou incapazes entre o estado. A verdade no entanto, é verdade, nenhuma substituição jurídica completa de um estado para o estado antigo que perdeu e alterou sua identificação. 8221 (dalam hubungan ini istilah 8220pergantian Negara8221 adalah istilah yang salah karena istilah itu menganalogkan hukum perdata, dimana kematian atau kebangkrutan, hak dan kewajiban yang lalu diperluas atau indivíduo individual yang tidak cakap digantikan individu lain, diterapkan pada Negara. Mengingat kebenaran tidak dikenal prinsipnya Dalam hukum internasional tentang pergantian antar Negara. Tidak ada pergantian hukum yang sempurna dari satu Negara lama yang sudah kehilangan atau berubah identitasnya). Menurut Mervyn Jones, pergantian pergantian Negara dapat dibagi menjadi dua yaitu: (1). Pergantian Yuridis, (2). Pergantian Kenyataannya. Menurut kenyataannya, pergantian Negara terjadi karena dua atau beberapa Negara bergabung menjadi suatu federasi, konfederasi, atau Negara kesatuan, bisa juga karena cessie, aneksasi, emansipasi, dan dekolonisasi. Pengaturan masalah suksesi Negara dalam hukum internasional masih berdasarkan kebiasaan internasional yang tumbuh dan berkembang melalui siding-sidang atau konferensi-konferensi internasional yang dilakukan oleh International Commission Law seperti Sessão 1962 dan Sessão 1972 yang mencoba menyusun projecto perjanjian internasional tentang Negara baru. Suksesi Negara terjadi apabila suatu Negara berhasil melepaskan diri dari penjajahan atau dari Negara induk atau persemakmuran atau perwalian seperti Indonésia yang melepaskan diri (secede) dari penjajah Belanda. B. SUKSESI ATAS HAK DAN KEWAJIBAN PERJANJIAN Dalam keputusan Internasional ada dua faham yang membahas masalah hak dan kewajiban suatu Negara atau pemerintahan baru atas perjanjian internasional yang dibuat oleh Negara atau pemerintahan terdahulu: 1. Res Inter Alios Faham ini berpendapat, bahwa Negara atau pemerintahan baru Tetap tunduk terhadap hak dan kewajiban internasional, apabila pemerintahan atau Negara terdahulu membuat suatu perjanjian dengan Negara lain. 2. Rebus Sic Stantibus Faham ini berpendapat, Negara atau pemerintahan baru tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk meneruskan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh Negara atau pemerintahan terdahulu. Pertentangan kedua faham ini menunjukan bahwa belum ada suatu kesepakatan multilateral yang bersifat Direito Fazendo Tratado mengenai persoalan hak dan kewajiban atas perjanjian internasional terdahulu. Negara-negara baru dalam praktek hubungan antar Negara jarang sekali meneruskan perjanjian-perjanjian yang bersifat politik yang dibujado Negara-negara terdahulu (estado-mãe) terutama perjanjian persekutuan, kerjasama dan persahabatan serta perjanjian netralitas. C. SUKSESI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL Secara hukum, tidak ada kewajiban yang mengikat secara hukum (vinculação legal), bahwa suatu Negara baru secara otomatis tetap menjadi anggota organisasi, meskipun Negara induknya sebagai anggota, kecuali Negara baru yang bersangkutan secara tegas menyatakan tetap ikut atau terikat Sebagai anggota suatu organisasi internasional. D. SUKSESI TERHADAP PERJANJIAN KEUANGAN (PINJAMAN) Negara atau pemerintahan baru tetap mempunyai kewajiban atas utang-utang luar negeri yang dibujado Negara induk. Hukum internasional dalam perjanjian-perjanjian internasional belum secara tegas mengatur kewajiban ini, tetapi praktek hubungan antar Negara menunjukan adanya tendensi, bahwa Negara baru tetap terikat pada hutang-hutang luar negeri. Sepanjang pergantian pemerintah dalam suatu Negara berjalan secara konstitusional, maka tidak ada persoalan yang perlu didebatkan. Semua hak dan kewajiban pemerintahan lama beralih menjadi tanggungjawab pemerintahan yang baru, meskipun terdapat perbedaan garis politik antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru. Pergantian pemerintahan baru akan menimbulkan berbagai persoalan, baik politik maupun hukum, apabila pergantian pemerintahan tersebut terjadi dengan cara-cara inkonstitusional, misalnya melalui perebutan kekuasaan atau golpe d8217etat. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap Comerciante da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAAssalamu8217alaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lur kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik. Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah, kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan pengetahuan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA. Semua ini dirangkum dalam makalah ini. Ágar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat. Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut. Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih. Wassalamu8217alaikum warahmatullahi wabarakatuh. A. LATAR BELAKANG Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manuscrito sejak manuscrito masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individual terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Setelah reformasi tahun 1998, Indonésia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih óptimo. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul 8220Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia8221, untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM. B. TUJUAN PERMASALAHAN Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manuscrito da Indonésia iaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia 2. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan. C. IDENTIFIKASI MASALAH Sesuai dengan judul makalah ini 8220Pelanggaran Hak Asasi Manusia8221. Maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut. 1. Apa Pengertian Pelanggaran HAM. 2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM 3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM 4. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM 5. Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan HAM 6. Apa saja macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM 7. Apa Penyebab terjadinya pelanggaran HAM A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi , Menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manuscrito seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang - Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individuo maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya. B. MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu. uma. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi. 1) Pembunuhan masal (genosida) Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.262000 Tentang Pengadilan HAM) 2) Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll. B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi. 3. Pencemaran nama baik 4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya 5. Menghilangkan nyawa orang lain C. CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Setiap manuscrito selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonésia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonésia, seperti. 1. Kasus Tanjung Priok (1984) Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan. 2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja de PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. 3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996) Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. 4. Peristiwa Aceh (1990) Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka. 5. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998) Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang). D. UPAYAH PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM Hak asasi manuscrito tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonésia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut a. Indonésia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonésia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer de beberapa daerah akhir-akhir ini contoh Iraque, Afeganistão, dan baru - baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak. B. Komitmen Pemerintah Indonésia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan c. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia. Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut 1. Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga. 3. Hak memperoleh keadilan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana Terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan de mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010 Buku LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 20172017 6 comentários: ringannya mana gan. Halo bapak lo di perbodoh mau juga ,, masa setiap artikel sama semua. Katanya pinter tapi cuman niru tulisan orang lain. Sama kayak anjing. Itu-itu se nan ba ulang-ulang mah kawan. Ndak ada pemikiran yang agak baru. Dasar bodoh ahmad muamar orangnya jangan di percaya. Orang nya cuman bisa niru. Dasar otaknya penuh dengan tahik kerbau Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1 . FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsindonesia. co. id --------- -------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 082276603391 BBM. 5364257DA. KONSEPSI NEGARA Suksesi adalah pergantian mengenai tanggungjawab Negara atas perubahan-perubahan yang terjadi, baik perubahan pada pemerintahan maupun perubahan pada wilayah suatu Negara termasuk kedaulatannya. Pergantian Negara dengan istilah 8220 sucessão do estado 8221 mendapat kecaman dari ahli-ahli hukum Anglo saxão, karena istilah ini mengandung arti 8220 Saxonia Indo 8221. Selain itu, istilah 8220 sucessão do estado 8221 menunjuk pada hukum waris perdata yang dipergunakan dalam hukum internasional public. Dalam hal ini J. G.Starke berpendapat: 8220 nessa conexão, o termo "sucessão do Estado" 8221 é um termo incorreto, pois pressupõe que os análises do direito privado, onde o dwath ou a falência, o direito e as obrigações passam da extensão ou incapazes entre o estado. A verdade no entanto, é verdade, nenhuma substituição jurídica completa de um estado para o estado antigo que perdeu e alterou sua identificação. 8221 (dalam hubungan ini istilah 8220pergantian Negara8221 adalah istilah yang salah karena istilah itu menganalogkan hukum perdata, dimana kematian atau kebangkrutan, hak dan kewajiban yang lalu diperluas atau indivíduo individual yang tidak cakap digantikan individu lain, diterapkan pada Negara. Mengingat kebenaran tidak dikenal prinsipnya Dalam hukum internasional tentang pergantian antar Negara. Tidak ada pergantian hukum yang sempurna dari satu Negara lama yang sudah kehilangan atau berubah identitasnya). Menurut Mervyn Jones, pergantian pergantian Negara dapat dibagi menjadi dua yaitu: (1). Pergantian Yuridis, (2). Pergantian Kenyataannya. Menurut kenyataannya, pergantian Negara terjadi karena dua atau beberapa Negara bergabung menjadi suatu federasi, konfederasi, atau Negara kesatuan, bisa juga karena cessie, aneksasi, emansipasi, dan dekolonisasi. Pengaturan masalah suksesi Negara dalam hukum internasional masih berdasarkan kebiasaan internasional yang tumbuh dan berkembang melalui siding-sidang atau konferensi-konferensi internasional yang dilakukan oleh International Commission Law seperti Sessão 1962 dan Sessão 1972 yang mencoba menyusun projecto perjanjian internasional tentang Negara baru. Suksesi Negara terjadi apabila suatu Negara berhasil melepaskan diri dari penjajahan atau dari Negara induk atau persemakmuran atau perwalian seperti Indonésia yang melepaskan diri (secede) dari penjajah Belanda. B. SUKSESI ATAS HAK DAN KEWAJIBAN PERJANJIAN Dalam keputusan Internasional ada dua faham yang membahas masalah hak dan kewajiban suatu Negara atau pemerintahan baru atas perjanjian internasional yang dibuat oleh Negara atau pemerintahan terdahulu: 1. Res Inter Alios Faham ini berpendapat, bahwa Negara atau pemerintahan baru Tetap tunduk terhadap hak dan kewajiban internasional, apabila pemerintahan atau Negara terdahulu membuat suatu perjanjian dengan Negara lain. 2. Rebus Sic Stantibus Faham ini berpendapat, Negara atau pemerintahan baru tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk meneruskan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh Negara atau pemerintahan terdahulu. Pertentangan kedua faham ini menunjukan bahwa belum ada suatu kesepakatan multilateral yang bersifat Direito Fazendo Tratado mengenai persoalan hak dan kewajiban atas perjanjian internasional terdahulu. Negara-negara baru dalam praktek hubungan antar Negara jarang sekali meneruskan perjanjian-perjanjian yang bersifat politik yang dibujado Negara-negara terdahulu (estado-mãe) terutama perjanjian persekutuan, kerjasama dan persahabatan serta perjanjian netralitas. C. SUKSESI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL Secara hukum, tidak ada kewajiban yang mengikat secara hukum (vinculação legal), bahwa suatu Negara baru secara otomatis tetap menjadi anggota organisasi, meskipun Negara induknya sebagai anggota, kecuali Negara baru yang bersangkutan secara tegas menyatakan tetap ikut atau terikat Sebagai anggota suatu organisasi internasional. D. SUKSESI TERHADAP PERJANJIAN KEUANGAN (PINJAMAN) Negara atau pemerintahan baru tetap mempunyai kewajiban atas utang-utang luar negeri yang dibujado Negara induk. Hukum internasional dalam perjanjian-perjanjian internasional belum secara tegas mengatur kewajiban ini, tetapi praktek hubungan antar Negara menunjukan adanya tendensi, bahwa Negara baru tetap terikat pada hutang-hutang luar negeri. Sepanjang pergantian pemerintah dalam suatu Negara berjalan secara konstitusional, maka tidak ada persoalan yang perlu didebatkan. Semua hak dan kewajiban pemerintahan lama beralih menjadi tanggungjawab pemerintahan yang baru, meskipun terdapat perbedaan garis politik antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru. Pergantian pemerintahan baru akan menimbulkan berbagai persoalan, baik politik maupun hukum, apabila pergantian pemerintahan tersebut terjadi dengan cara-cara inkonstitusional, misalnya melalui perebutan kekuasaan atau coup d8217etat.

No comments:

Post a Comment